Profil Kantor

Profil Kantor

Profil Kantor

Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.I. Yogyakarta (Kanwil Ditjen Imigrasi DIY) merupakan instansi vertikal yang telah mengalami transformasi signifikan seiring dengan restrukturisasi pemerintahan nasional. Perubahan ini bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang lebih fokus, responsif, dan berintegritas.

Berikut adalah perjalanan sejarah dan struktur kelembagaan Kanwil Ditjen Imigrasi DIY:

1. Era Divisi Keimigrasian

Sebelum berdiri sebagai satuan kerja mandiri setingkat Kantor Wilayah, fungsi keimigrasian di D.I. Yogyakarta bernaung di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY.

  • Status: Sebagai Divisi Keimigrasian.

  • Peran: Pada masa ini, Imigrasi merupakan salah satu divisi teknis yang bersanding dengan divisi lain seperti Pemasyarakatan dan Pelayanan Hukum dalam satu atap kementerian yang besar. Secara administratif, Divisi Keimigrasian bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.

2. Momentum Pemekaran Kementerian

Perubahan mendasar terjadi seiring dengan kebijakan strategis pemerintah untuk memecah Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas birokrasi, spesialisasi fungsi, dan penegakan hukum yang lebih tajam.

Kementerian Hukum dan HAM resmi dimekarkan menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu:

  1. Kementerian Hukum

  2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  3. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)

3. Transformasi Menjadi Kanwil Ditjen Imigrasi

Pemekaran kementerian tersebut membawa dampak langsung pada perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di tingkat wilayah. Divisi Keimigrasian bertransformasi menjadi Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Struktur Baru: Tidak lagi menjadi bagian (divisi) dari Kemenkumham, melainkan berdiri sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom dalam fungsi teknisnya di wilayah.

  • Garis Komando: Bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • Tujuan: Perubahan ini memungkinkan garis komando yang lebih pendek dan pengambilan keputusan yang lebih cepat terkait isu-isu perlintasan orang asing, pelayanan paspor, dan penegakan hukum keimigrasian.

4. Wilayah Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah, Kanwil Ditjen Imigrasi DIY memiliki fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan teknis terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah provinsi D.I. Yogyakarta.

Kanwil Ditjen Imigrasi DIY membawahi 2 (dua) Kantor Imigrasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

    • Bertanggung jawab atas pelayanan keimigrasian (paspor dan izin tinggal) serta pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul.

  2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo

    • Bertanggung jawab atas pelayanan keimigrasian (paspor dan izin tinggal) serta pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul.