Warga Negara Asing

Bebas Visa Kunjungan

Keterangan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Masa Tinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

    1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
    2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi jika WNA yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian.

Tarif PNBP

Bebas Visa Kunjungan tidak dikenakan biaya.

Daftar Subjek Bebas Visa Kunjungan

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam