Warga Negara Asing
Pencabutan Dokumen Keimigrasian
Persyaratan Pencabutan Dokumen Keimigrasian (WNA menjadi WNI)
-
- Syarat melakukan pencabutan Dokumen Keimigrasian:
-
- Surat Permohonan Pencabutan Dokumen Keimigrasian;
- Surat Pernyataan dan Jaminan;
- Mengisi formulir Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (berdasarkan pasal 19/6 UU No.12 tahun 2006) dan SUrat Penyampaian Keputusan dari AHU;
- Surat Keterangan/ Pencabutan WNA dari Kedubes/ perwakilan Negara lama yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP dan KK sponsor/ keluarga;
- Fotocopy akta nikah;
- Fotocopy paspor; dan
- Dokumen Keimigrasian/ Surat Keterangan ABG/ Faskim.
-
Alur Proses Pencabutan Dokumen Keimigrasian
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Entri data pada Sistem Keimigrasian;
- Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Penyerahan dokumen.