Warga Negara Asing

Pencabutan Dokumen Keimigrasian

Persyaratan Pencabutan Dokumen Keimigrasian (WNA menjadi WNI)

    • Syarat melakukan pencabutan Dokumen Keimigrasian:

      1. Surat Permohonan Pencabutan Dokumen Keimigrasian;
      2. Surat Pernyataan dan Jaminan;
      3. Mengisi formulir Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
      4. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (berdasarkan pasal 19/6 UU No.12 tahun 2006) dan SUrat Penyampaian Keputusan dari AHU;
      5. Surat Keterangan/ Pencabutan WNA dari Kedubes/ perwakilan Negara lama yang bersangkutan;
      6. Fotocopy KTP dan KK sponsor/ keluarga;
      7. Fotocopy akta nikah;
      8. Fotocopy paspor; dan
      9. Dokumen Keimigrasian/ Surat Keterangan ABG/ Faskim.

Alur Proses Pencabutan Dokumen Keimigrasian

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
  4. Penyerahan dokumen.