Zona Integritas

Zona Integritas

Langkah Pasti Kanwil Imigrasi Yogyakarta Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Di tengah semangat pembaruan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.I. Yogyakarta (Kanwil Imigrasi DIY) terus memperkokoh komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas (ZI).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menegaskan bahwa predikat WBK adalah target mutlak yang harus dicapai melalui sinergi seluruh lini. “Integritas bukan hanya tentang tidak korupsi, tetapi juga tentang bagaimana kita melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan transparan. Ini adalah kerja kolektif,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Sinergi Lintas Bidang

Keberhasilan pembangunan ZI di lingkungan Kanwil Imigrasi DIY didukung oleh soliditas para pejabat struktural dan ketua tim yang menjadi motor penggerak perubahan. Di lini manajerial, Dewanto Wisnu Raharjo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum memastikan roda administrasi berjalan efisien untuk mendukung operasional teknis.

Penguatan juga dilakukan secara menyeluruh di setiap divisi. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Alih Status Keimigrasian di bawah komando Sugeng Haryadi terus berinovasi untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Dukungan tak kalah penting datang dari K.A. Halim sebagai Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Kepatuhan Internal, yang memastikan setiap layanan dan tindakan keimigrasian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meminimalisir celah penyimpangan.

  • Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

  • Penataan Tata Laksana

Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

  • Manajemen SDM

Manajemen SDM bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

  • Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang bersih dan bebas KKN.

  • Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik di Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.