Warga Negara Indonesia

Perubahan Paspor

Umum

    1. Perubahan data pemegang paspor dapat diajukan ke kantor imigrasi penerbit.
    2. Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.

Persyaratan

  1. KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis * (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
  4. Paspor
  5. Dokumen lainnya yang mendukung perubahan data pada paspor
  6. Pengajuan permohonan dapat datang langsung tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi penerbit.
  7. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  8. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan

Prosedur

  1. Pengajuan permohonan dapat datang langsung tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi penerbit.
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan

Biaya

    Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)