Warga Negara Indonesia
Paspor Masih ada
Umum
- Permohonan penggantian paspor dapat diajukan dikarenakan masa berlaku paspor habis dan/ halaman penuh.
- Penggantian Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
- Penggantian Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Penggantian paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
- KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
- Paspor Lama (Diterbitkan di dalam negeri , tahun 2009 keatas)
Catatan
-
- Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak dan ada perbedaan data.
- Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah dan ada perbedaan data maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
- Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak dengan tetap melampirkan paspor lama anak.
- Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
- Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)
Prosedur
- Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
- Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
- Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
- Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-