Warga Negara Indonesia
Paspor Dewasa
Umum
-
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
- KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *(Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
- Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
- Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
-
- Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
- Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
- Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
- Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
- Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
- Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-