Warga Negara Indonesia
Paspor Anak (Dibawah 17 Tahun)
Umum
-
- Permohonan paspor dapat diajukan untuk anak dibawah 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
- KTP Elektronik Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan Orang Tua
- Paspor Orang Tua
- Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
- Permohonan paspor anak harus didampingi oleh kedua orang tua, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir maka wajib membawa surat kuasa bermaterai.
- Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
- Surat keterangan beda domisili jika orang tua berbeda domisili dengan anak.
- Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)
- Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
Prosedur
- Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
- Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
- Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
- Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-