Warga Negara Asing

A1 Bebas Visa (Wisata)

Kegiatan

    • Dengan fasilitas bebas visa A1, anda dapat berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

Jenis Visa

Fasilitas Bebas Visa merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Masa Tinggal

  1. Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
  2. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya PNBP

    1. Biaya Rp0
    2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

Syarat Khusus

Ketentuan Lain

  1. Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa.
  2. Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Bebas Visa

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  4. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
  5. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI