Warga Negara Asing

Ijin Tinggal Tetap

Syarat Perpanjangan KITAP Pemimpin Tertinggi di Perusahaan

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Fotocopy Pengesahan RPTKA lama;
  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  6. Dokumen perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  7. Fotocopy KTP WNA;
  8. Paspor (asli dan fotocopy);
  9. KITAP (asli dan fotocopy);
  10. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Keluarga Pemimpin Tertinggi di Perusahaan

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA;
  6. KITAP TKA;
  7. Fotocopy KTP WNA;
  8. Paspor (asli dan fotocopy);
  9. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Fotocopy Dokumen Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Fotocopy KTP WNA;
  6. Paspor (asli dan fotocopy);
  7. KITAP (asli dan fotocopy);
  8. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  9. Surat rekomendasi BKPM;
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa

Syarat Perpanjangan KITAP Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
  4. Akta lahir penjamin;
  5. Fotocopy akta nikah dan lapor nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
  6. Fotocopy akta lahir (untuk anak);
  7. Fotocopy KTP WNA;
  8. Paspor (asli dan fotocopy);
  9. KITAP (asli dan fotocopy);
  10. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy Penerima Kuasa

Syarat Perpanjangan KITAP Eks WNI dalam Rangka Repatriasi

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
  4. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
  5. Fotocopy KTP WNA;
  6. Paspor (asli dan fotocopy);
  7. KITAP (asli dan fotocopy);
  8. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Wisatawan Lansia

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP Penjamin;
  4. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;
  5. Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma;
  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
  8. Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;
  9. Fotocopy KTP WNA;
  10. Paspor (asli dan fotocopy);
  11. KITAP (asli dan fotocopy);
  12. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  13. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  14. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Tak Terbatas

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Paspor (asli dan fotocopy);
  5. KITAP (asli dan fotocopy);
  6. Fotocopy KTP WNA;
  7. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  8. Dokumen Pendukung:
  9. TKA: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA
  10. Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha;
  11. Penyatuan Keluarga WNI: fotocopy KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah;
  12. Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
  13. Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin);
  14. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  15. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Penerbitan Duplikat KITAP

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Surat Keterangan Kehilangan Dokumen dari Kepolisian;
  5. Paspor (asli dan fotocopy);
  6. KITAP (asli dan fotocopy);
  7. Fotocopy KTP WNA;
  8. Fotocopy cap/ stiker ITAP;
  9. Dokumen Pendukung:
  10. Tenaga Kerja Asing: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;
  • Investor: Akta Perusahaan, Nomor Izin Berusaha, dan Izin Usaha;
  • Penyatuan Keluarga WNI: FC KK, Akta Lahir dan Akta Nikah;Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
  • Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin);

11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi) ; dan

12. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Permohonan KITAP Anak Eks Kewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA

  1. Surat Permohonan dan Penjamin;
  2. Surat Jaminan;
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
  4. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah Orang Tua (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
  5. Fotocopy Surat Keputusan Menteri;
  6. Fotocopy Surat Pengembalian Dokumen Keimigrasian dari Kantor Imigrasi;
  7. Fotocopy Akta Lahir anak;
  8. Paspor (asli dan fotocopy);
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Alur Proses Perpanjangan KITAP

  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
  2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
  3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
  4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
  5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
  6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
  7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
  9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;
  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).

Tarif PNBP

ITAP Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp 5.000.000,-
Perpanjangan ITAP Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 10.200.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 15.000.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 5.000.000,- per orang
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 30.000.000,-

 

ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000,- per orang