Warga Negara Asing
Ijin Tinggal Tetap
Syarat Perpanjangan KITAP Pemimpin Tertinggi di Perusahaan
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotocopy Pengesahan RPTKA lama;
- Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Fotocopy KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan KITAP Keluarga Pemimpin Tertinggi di Perusahaan
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
- Fotocopy Pengesahan RPTKA;
- KITAP TKA;
- Fotocopy KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan KITAP Investor
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotocopy Dokumen Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Surat rekomendasi BKPM;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa
Syarat Perpanjangan KITAP Penyatuan Keluarga WNI
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
- Akta lahir penjamin;
- Fotocopy akta nikah dan lapor nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
- Fotocopy akta lahir (untuk anak);
- Fotocopy KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy Penerima Kuasa
Syarat Perpanjangan KITAP Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
- Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
- Fotocopy KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan KITAP Wisatawan Lansia
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy asuransi dan buku tabungan;
- Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma;
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
- Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
- Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;
- Fotocopy KTP WNA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan KITAP Tak Terbatas
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy KTP WNA;
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Dokumen Pendukung:
- TKA: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA
- Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha;
- Penyatuan Keluarga WNI: fotocopy KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah;
- Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
- Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Syarat Penerbitan Duplikat KITAP
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Keterangan Kehilangan Dokumen dari Kepolisian;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- KITAP (asli dan fotocopy);
- Fotocopy KTP WNA;
- Fotocopy cap/ stiker ITAP;
- Dokumen Pendukung:
- Tenaga Kerja Asing: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Investor: Akta Perusahaan, Nomor Izin Berusaha, dan Izin Usaha;
- Penyatuan Keluarga WNI: FC KK, Akta Lahir dan Akta Nikah;Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);
- Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin);
11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi) ; dan
12. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Syarat Permohonan KITAP Anak Eks Kewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA
- Surat Permohonan dan Penjamin;
- Surat Jaminan;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah Orang Tua (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
- Fotocopy Surat Keputusan Menteri;
- Fotocopy Surat Pengembalian Dokumen Keimigrasian dari Kantor Imigrasi;
- Fotocopy Akta Lahir anak;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Alur Proses Perpanjangan KITAP
- Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
- Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
- Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
- Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
- Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
- Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
- Registrasi Nomor Izin Tinggal;
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).
Tarif PNBP
| ITAP Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun | Rp 5.000.000,- |
| Perpanjangan ITAP Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 10.200.000,- |
| ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | Rp 15.000.000,- |
| ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | Rp 5.000.000,- per orang |
| ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 30.000.000,-
|
| ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas | Rp 15.000.000,- per orang |