Warga Negara Asing

Perpanjangan ITK

Informasi Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  2. Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  3. anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  4. Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  6. Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
  2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
  3. Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).