Warga Negara Asing
Perpanjangan ITK
Informasi Umum
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
- Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
- Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).