Warga Negara Asing
Ijin Tinggal Kunjungan
Subjek Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Persyaratan
Syarat melakukan perpanjangan ITK:
- Surat Permohonan dari Penjamin
- Surat Jaminan (bermaterai)
- FC KTP Penjamin
- ID Card Penjamin (Sponsor Perusahaan)
- Paspor (Asli dan FC)
- e-VISA Kunjungan
- FC Cap/Sticker Kedatangan (Visa off shore)
- FC Cap/Sticker Izin Tinggal Sebelumnya (Visa on shore)
- FPerdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
- Surat Kuasa bermaterai dan FC KTP Penerima Kuasa
Alur Proses Perpanjangan ITK
Tahap 1:
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
- Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank
Tahap 2:
- Entri data dan pemindaian dokumen
- Pengambilan data biometrik
Tahap 3:
- Registrasi Nomor Izin Tinggal
- Pemindaian dokumen
- Penyerahan dokumen
Tarif PNBP
| Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VOA) | Rp 500.000,- |
| Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari | Rp 2.000.000,- |
Dokumen
Contoh Surat Permohonan dan Jaminan