Warga Negara Asing

Ijin Tinggal Kunjungan

Subjek Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Persyaratan

Syarat melakukan perpanjangan ITK:

  1. Surat Permohonan dari Penjamin
  2. Surat Jaminan (bermaterai)
  3. FC KTP Penjamin
  4. ID Card Penjamin (Sponsor Perusahaan)
  5. Paspor (Asli dan FC)
  6. e-VISA Kunjungan
  7. FC Cap/Sticker Kedatangan (Visa off shore)
  8. FC Cap/Sticker Izin Tinggal Sebelumnya (Visa on shore)
  9. FPerdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
  10. Surat Kuasa bermaterai dan FC KTP Penerima Kuasa

Alur Proses Perpanjangan ITK

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi
  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen
  2. Pengambilan data biometrik

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal
  2. Pemindaian dokumen
  3. Penyerahan dokumen

Tarif PNBP

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VOA) Rp 500.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari Rp 2.000.000,-

Dokumen

Contoh Surat Permohonan dan Jaminan