Warga Negara Asing
Ijin Tinggal Terbatas
Kegiatan
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah degan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
- Fotocopy bukti bayar billing ITAS;
- Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (ali dan fotocopy);
- e-Visa;
- Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);
- Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
- Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (ali dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Fotocopy cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Investor
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-Visa;
- Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Investor
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
- Fotocopy e-KITAS Investor;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-Visa;
- Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Investor
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS dan fotocopy cap/ sticker ITAS;
- Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Peneliti
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-Visa;
- Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
- Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.
Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Peneliti
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
- Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.