Warga Negara Asing

Ijin Tinggal Terbatas

Kegiatan

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah degan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
  4. Fotocopy bukti bayar billing ITAS;
  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  7. Paspor (ali dan fotocopy);
  8. e-Visa;
  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);
  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);
  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;
  4. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  6. Paspor (ali dan fotocopy);
  7. e-KITAS;
  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  9. Fotocopy cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  5. Paspor (asli dan fotocopy);
  6. e-Visa;
  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);
  5. Fotocopy e-KITAS Investor;
  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  7. Paspor (asli dan fotocopy);
  8. e-Visa;
  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Investor

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;
  5. Paspor (asli dan fotocopy);
  6. e-KITAS dan fotocopy cap/ sticker ITAS;
  7. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;
  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  9. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Peneliti

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
  5. Paspor (asli dan fotocopy);
  6. e-Visa;
  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);
  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Peneliti

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
  5. Paspor (asli dan fotocopy);
  6. e-KITAS;
  7. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  8. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;
  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.