Warga Negara Asing

Permohonan / Alih Rangkap Jabatan

Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi PMA

      1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
      2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
      3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
      4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
      5. Dokumen Perusahaan:
      6. Akta Pendirian Perusahaan
      7. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
      8. Izin Usaha
      9. Izin Lokasi
      10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      11. NPWP Perusahaan
      12. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA Lama;
      13. Paspor (asli dan fotocopy);
      14. e-KITAS;
      15. Fotocopy cap/ sticker ITAS;
      16. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
      17. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
      18. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

      Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi TKA

        1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
        2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
        3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
        4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
        5. Fotocopy Pengesahan RPTKA Lama;
        6. Fotocopy Pengesahan RPTKA baru, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;
        7. Paspor (asli dan fotocopy);
        8. e-KITAS;
        9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
        10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
        11. Dokumen Perusahaan:
        12. Akta Pendirian Perusahaan
        13. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
        14. Izin Usaha
        15. Izin Lokasi
        16. Nomor Induk Berusaha (NIB)
        17. NPWP Perusahaan
        18. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
        19. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

        Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS

          1. Surat Permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
          2. Surat Jaminan bermaterai dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
          3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika direksi WNI);
          4. Fotocopy KITAS/ KITAP dan ID Card (jika direksi WNA);
          5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
          6. Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
          7. Paspor (asli dan fotocopy);
          8. e-KITAS;
          9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
          10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
          11. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
          12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

      Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari